HomeCalendar EventsAdvertiseClassifiedsE-CardNewsletter Japan Edition
General information | Previous edition |
News
Cover Story
Beyond Bali
Volklore
Guide Board
Art & Crafts
Peaple / Live
Nature's Window
Sport & Leisure
FoodHoroscope

 

 

 

Comment to : batrav@indo.net.id
 

Ida Bagus Putra, S.H.
Prihatin Pergub Nomor 25 Tahun 2006

PERATURAN Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2006 tentang Pramuwisata melahirkan keprihatinan dari masing-masing komisariat pramuwisata di Bali. Hasil rembug Forum Komunikasi antar Komisariat HPI Bali pada penghujung Oktober lalu meminta agar Peraturan Gubernur tersebut ditinjau kembali, karena tidak mengakomodir kepentingan anggota. Bahkan, nama organisasi yang mewadahi 6000 guide di Bali tak mendapat pengakuan.
Pergub tersebut sekaligus mencabut Surat Keputusan Gubernur (SK) nomor 559 tahun 1991. "Kami prihatin, karena tak ada satu pun pasal dalam Pergub tak memberi pengakuan tentang keberadaan organisasi HPI," ujar Ida Bagus Putra, S.H. dari Komisariat JTB.
Ditambahkan, padahal SK Gubernur nomor 559 tahun 1991yang sudah dicabut secara jelas dan tegas mengakui keberadaan HPI sebagai organisasinya pramuwisata di Bali. "Apa pula permainan ini?," tanya pria yang akrab disapa Gus Putra seraya menjelaskan, Pergub No 25 mengatur tentang tata cara dan syarat menjadi pramuwisata, syarat memperoleh KTPP dan sertifikat yang secara teknis dilaksanakan oleh Disparda Bali.
Sertifikasi Kursus Pramuwisata (SKP) diselenggarakan selama dua minggu dari tanggal 27 Oktober oleh DPD HPI Bali bekerja sama dengan Universitas Hindu, dan kemudian ujiannya diadakan oleh Disparda Bali dengan menunjukkan SKP.
Gus Putra yang juga pengacara dari Asosiasi Manik Mas Sedana mengungkapkan, keprihatinan kami diperparah dengan tidak sinkronnya bunyi Pergub dengan surat edaran DPD HPI Bali tanggal 6 Oktober 2006 yang cenderung memaksakan dan menekan anggota HP Bali dalam beberapa hal. Misalnya pendidikan 2 minggu dan waktu ujian yang belum jelas sehingga kesempatan kerja guide memperoleh penghasilan berkurang. Tidak bekerja sama dengan tidak ada uang masuk. Di samping juga biaya sebesar Rp 500.000 rupiah per peserta yang oleh anggota terasa berat di masa sulit seperti ini.
Dan yang terakhir, harus melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA), padahal yang namanya KTA bukan barang baru tapi sudah dibuat sejak kepengurusan sebelumnya. "Janganlah KTA dipakai sebagai alat pengakuan dan sebagai potensi mengumpulkan dana oleh pengurus sekarang," gugat Gus Putra. Untuk diketahui, Forum Komunikasi antar Komisariat HPI Bali yang meminta Pergub No 25 ditinjau kembali masing-masing komisariat JTB, JTA, Satriavi, Bali Tour dan Komisariat Frelance. (BTN-013)

 

 

 


   

DIRECTORY  
Hotel & Resort
Land & Property
Furniture
Silver
Cargo
M.I.C.E
Organizer
Restaurants
Travel Agent
Money Changers
REGENCY  
Badung
Gianyar
Bangli
Klungkung
Karangasem
Buleleng
Jembrana
Tabanan
Denpasar

CURRENCY  
 
WEATHER  
 
Bali Travel News is published by the oldest Newspaper in Bali
© Copyright Bali Travel News 2001