|
Ida Bagus Putra, S.H.
Prihatin Pergub Nomor 25 Tahun 2006
PERATURAN
Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2006 tentang
Pramuwisata melahirkan keprihatinan dari
masing-masing komisariat pramuwisata di
Bali. Hasil rembug Forum Komunikasi antar
Komisariat HPI Bali pada penghujung Oktober
lalu meminta agar Peraturan Gubernur tersebut
ditinjau kembali, karena tidak mengakomodir
kepentingan anggota. Bahkan, nama organisasi
yang mewadahi 6000 guide di Bali tak mendapat
pengakuan.
Pergub tersebut sekaligus mencabut Surat
Keputusan Gubernur (SK) nomor 559 tahun
1991. "Kami prihatin, karena tak ada
satu pun pasal dalam Pergub tak memberi
pengakuan tentang keberadaan organisasi
HPI," ujar Ida Bagus Putra, S.H. dari
Komisariat JTB.
Ditambahkan, padahal SK Gubernur nomor 559
tahun 1991yang sudah dicabut secara jelas
dan tegas mengakui keberadaan HPI sebagai
organisasinya pramuwisata di Bali. "Apa
pula permainan ini?," tanya pria yang
akrab disapa Gus Putra seraya menjelaskan,
Pergub No 25 mengatur tentang tata cara
dan syarat menjadi pramuwisata, syarat memperoleh
KTPP dan sertifikat yang secara teknis dilaksanakan
oleh Disparda Bali.
Sertifikasi Kursus Pramuwisata (SKP) diselenggarakan
selama dua minggu dari tanggal 27 Oktober
oleh DPD HPI Bali bekerja sama dengan Universitas
Hindu, dan kemudian ujiannya diadakan oleh
Disparda Bali dengan menunjukkan SKP.
Gus Putra yang juga pengacara dari Asosiasi
Manik Mas Sedana mengungkapkan, keprihatinan
kami diperparah dengan tidak sinkronnya
bunyi Pergub dengan surat edaran DPD HPI
Bali tanggal 6 Oktober 2006 yang cenderung
memaksakan dan menekan anggota HP Bali dalam
beberapa hal. Misalnya pendidikan 2 minggu
dan waktu ujian yang belum jelas sehingga
kesempatan kerja guide memperoleh penghasilan
berkurang. Tidak bekerja sama dengan tidak
ada uang masuk. Di samping juga biaya sebesar
Rp 500.000 rupiah per peserta yang oleh
anggota terasa berat di masa sulit seperti
ini.
Dan yang terakhir, harus melampirkan Kartu
Tanda Anggota (KTA), padahal yang namanya
KTA bukan barang baru tapi sudah dibuat
sejak kepengurusan sebelumnya. "Janganlah
KTA dipakai sebagai alat pengakuan dan sebagai
potensi mengumpulkan dana oleh pengurus
sekarang," gugat Gus Putra. Untuk diketahui,
Forum Komunikasi antar Komisariat HPI Bali
yang meminta Pergub No 25 ditinjau kembali
masing-masing komisariat JTB, JTA, Satriavi,
Bali Tour dan Komisariat Frelance. (BTN-013)
 |
|