HomeCalendar EventsAdvertiseClassifiedsE-CardNewsletter Japan Edition
General information | Previous edition |
News
Cover Story
Beyond Bali
Volklore
Guide Board
Art & Crafts
Peaple / Live
Nature's Window
Sport & Leisure
FoodHoroscope

 

 

 

Comment to : batrav@indo.net.id
 

Vila ‘Gelap’ Pertaruhkan Citra Destinasi Bali
- Kontrol Aparat Lemah

Vila gelap (tanpa izin) yang makin menjamur di Bali
tak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga pelaku usaha pariwisata resmi dan masyarakat, tak terkecuali si pemilik villa gelap itu. Kerugian pemerintah terutama dari sisi pendapatan (pajak/retribusi) dan keamanan, bahkan bisa juga dituduh pilih bulu dalam menegakkan aturan. Pengusaha resmi dirugikan karena bisa dikalahkan dalam persaingan harga, sedangkan masyarakat (Bali) sendiri praktis tak nyaman jika ‘dikerubuti’ vila gelap. Lantas apa kerugian bagi si pemilik villa gelap? ‘Tidak aman!’ — bisa dijadikan objek pungutan liar oleh oknum aparat atau preman kampung, dan resiko terbesar adalah sewaktu-waktu bisa ditutup atau diadili oleh pemegang otoritas publik.
Bertitik-tolak dari asumsi kerugian tersebut maka tak ada pilihan lain, kecuali menertibkan villa-villa gelap tersebut. Dalam kaitan ini, pemegang otoritas publik atau yang berwenangan di bidang itu –- apakah di tingkat propinsi ataupun kabupaten/kota — harus mengambil langkah secepatnya. Bisa melalui tindakan persuasif, yaitu ‘memutihkan’ semua villa tanpa izin, atau menutup sekaligus memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jumlah villa di Bali, menurut data yang dihimpun BTN di Dinas Pariwisata Propinsi mencapai angka 643 buah dengan kamar berkisar antara 5 sampai 12 buah tiap vila. Dari jumlah itu, lebih dari 10 % yang berizin.
Dilihat dari keberadaan vila itu, terbesar berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, menyusul Denpasar, Gianyar dan Buleleng. Vila, umumnya, sangat melindungi privasi tamu dengan pelayanan khusus, dan semua transaksi secara tuntas dilaksanakan di tempat asal wisatawan sehingga perlakuan dan pelayanan sangat khusus bisa dinikmati para turis yang menginap di vila. Begitu mendarat di bandar udara daerah tujuan wisata, langsung diantar masuk ke kamar vila. Jadi, tak perlu susah-susah menunggu bagasi, atau chek in di loby vila, dan serupanya.
Harga vila, menurut hasil pelacakan Bali Travel News di sejumlah vila tak berizin di kawasan Kuta, Legian, Seminyak, Kerobokan, Canggu, Parerenan berkisar antara US$ 175 hingga US$ 400 tiap kamar per malam (room night) dengan lama tinggal (length of stay) rata-rata seminggu. Mengenai tingkat hunian, menurut informasi yang berhasil dihimpun, paling rendah 70%. Bisa dihitung jumlah wisatawan yang diserap vila, dan jumlah pajak/retribusi yang tercecer di vila tanpa iizin.
Dalam pertemuan informal para pemimpin organisasi kepariwisataan Bali di Restoran Gado-gado, pekan lalu, segala persoalan pariwisata Bali, termasuk keberadaan villa tanpa izin dibahas intensif. Di situ berkembang wacana bahwa dari sisi legal formal keberadaan villa ‘gelap’ itu sangat merugikan pemerintah daerah. “Namanya saja ‘gelap’ jelas merugikan karena siapa saja yang berbisnis di Bali dan Indonesia harus diatur, atau ada aturan yang mengikat sehingga yang bergerak di luar aturan pasti merugikan,” kata Nurjaya dalam pertemuan informal yang diprakarsai oleh Ketua Umum Kadin Bali, Gde Wiratha.
Gede Nurjaya, yang cukup paham asam garamnya pariwisata karena saat ini menakhodai Dinas Pariwisata Propinsi Bali — sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar dan lama sebagai Camat Kuta -- memperkirakan, keberadaan vila tak berizin di Bali bermula ketika mecermati kondisi pariwisata pasca-bom Jimbaran dan Kuta Square. Saat itu, kata dia, media massa memberitakan sebagian besar wistawan meninggalkan Bali. Namun setelah di cek ke bandara, ternyata berita itu hanya kabar burung. Anehnya, hunian hotel menurun drastis. “Yang menjadi pertanyaan saya adalah di mana turis–turis itu menginap?”
Kondisi tersebut diperkuat oleh surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kanada yang ditujukan ke Dinas Pariwisata Bali bahwa wartawan Kanada yang melakukan Fam-trip ke Indonesia termasuk Bali telah menulis di negaranya bahwa Bali itu indah, menarik, penduduknya ramah dan unik budayanya. Satu hal yang membuat wartawan ini ‘terkejut’ ialah dia menginap di vila yang tak membayar pajak. “Bagi orang asing hal ini sangat aneh sehingga patut di telusuri, “ papar Nurjaya.
Melihat kondisi tersebut pihaknya telah mengundang Kadisparda se-Bali untuk melakukan pendataan. Semuanya sepakat mendata dan menata kembali sarana akomodasi termasuk villa di wilayahnya mengacu pada Kepmen No 3 tahun 2002 tentang klasifikasi hotel bintang dan nonbintang serta pondok wisata, yang didukung lagi oleh Perda No 3 tahun 2005 tentang rencana umum tata ruang wilayah propinsi.
Perda itu, menurut mantan Karo Humas Bali, mengatur tentang tata cara membangun sarana dan akomodasi. Di luar kawasan (pemukiman atau perumahan penduduk) kategorinya pondok wisata, sedangkan hotel bintang di kawasan wisata. Perda ini dibahas bersama agar disahkan jadi payung hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah propinsi. Payung hukumnya propinsi tapi pelaksana kewenangan termasuk pemberian izin tetap di kabupaten/kota.
Dia mengharapkan agar penataan vila tanpa izin di Bali tidak meresahkan masyarakat dan selanjutnya jangan lagi memberi izin orang membangun villa yang dikomersilkan di kawasan permukiman. Atau tiap vila yang dikomersilakan harus berizin. “Ini kewajiban pemerintah untuk menegakan aturan,” tandas Nurjaya.
Komentar senada juga disampaikan Ray Suryawijaya, Wakil Ketua PHRI Bali bahwa sarana akomodasi yang sedang nge-trend saat ini adalah villa. “Tak semua vila illegal. Ada juga yang legal. Yang harus ditertibkan adalah vila illegal karena meragukan banyak pihak, sekaligus merusak citra destinasi,” ujarnya seraya berharap agar pemerintah Propinsi Bali secepatnya merumuskan aturan main tentang vila. Semua unsur pemerintahan (Legislatif, eksekutif, yudikatif), private sector (pelaku bisnis) dan community (masyarakat) perlu bekerja bersama-sama untuk secepatnya membahas masalah vila. “Jangan hanya berwacana dan buntut-buntutnya saling menyalahkan,” harapnya.
Kadisparda Kota Denpasar Drs. Nyoman Budiasa mengemukakan untuk mengatasi hal tersebut pihaknya menjaring keberadaan vila dengan Perda Hotel dan Pondok Wisata — Perda hotel No 24 tahun 2001 dan Perda Pondok Wisata No 9 tahun 2002. Sarana akomodasi maksimum 5 kamar yang berada di pemukiman dijaring dengan perda pondok wisata, sedangkan yang kamarnya di atas 10 dan berada di kawasan wisata dijaring dengan Perda Hotel.
Hanya saja, menurut Budiasa, kenyataan di lapangan sering tak sesuai dengan Perda. Misalnya, sarana dan akomodasi yang lebih dari 5 kamar dibangun di pemukiman campuran, padahal di Perda mengatur lebih dari 5 kamar seharusnya dibangun di kawasan wisata. Ada juga kendala lain yang menyebabkan pihaknya sulit mendeteksi dan menemukan pemiliknya.
Untuk itu, semiloka bulan Juni 2006 menghasilkan rumusan solusi terbaik untuk menghindari polemik seputar vila gelap yang dari hari ke hari menjamur di Bali. Semua instansi dan dinas terkait sepakat bahwa vila yang belum punya izin diberi kemudahan untuk menyelesaikan administrasi perizinan mengacu pada Kepmen No 3 tahun 2002 dalam waktu satu tahun terhitung bulan Juni 2006.
Sementara itu, Kadisparda Badung Drs. I Made Subawa, M.M. mengakui cukup banyak vila di wilayahnya belum berizin. Namun saat ini sebagian sedang dalam proses pengurusan dan melengkapi administrasi. Villa gelap (tanpa izin) itu sebagian besar (70 % pemiliknya warga negara asing). Dengan demikian jangan heran kalau sebagian besar wisatawan yang menginap di villa transaksinya sudah dilakukan oleh pemiliknya di luar negeri. Pihak legislastif yang memiliki fungsi legislasi perlu duduk bersama eksekutif merumuskan aturan main agar citra destinasi tak hancur di ujung pertaruhan villa ‘gelap’ dengan kerugian bertubi-tubi di pihak pemerintah, pelaku bisnis resmi dan masyarakat selaku pemilik destinasi akibat lemahnya kontrol aparat.
(poll)

See :

In Bahasa Indonesia


   

top
DIRECTORY  
Hotel & Resort
Land & Property
Furniture
Silver
Cargo
M.I.C.E
Organizer
Restaurants
Travel Agent
Money Changers
REGENCY  
Badung
Gianyar
Bangli
Klungkung
Karangasem
Buleleng
Jembrana
Tabanan
Denpasar

CURRENCY  
 
WEATHER  
 
Bali Travel News is published by the oldest Newspaper in Bali
© Copyright Bali Travel News 2001