|
Vila
‘Gelap’ Pertaruhkan Citra Destinasi
Bali
- Kontrol Aparat Lemah
Vila gelap (tanpa izin) yang makin
menjamur di Bali
tak
hanya merugikan pemerintah, tetapi juga
pelaku usaha pariwisata resmi dan masyarakat,
tak terkecuali si pemilik villa gelap itu.
Kerugian pemerintah terutama dari sisi pendapatan
(pajak/retribusi) dan keamanan, bahkan bisa
juga dituduh pilih bulu dalam menegakkan
aturan. Pengusaha resmi dirugikan karena
bisa dikalahkan dalam persaingan harga,
sedangkan masyarakat (Bali) sendiri praktis
tak nyaman jika ‘dikerubuti’
vila gelap. Lantas apa kerugian bagi si
pemilik villa gelap? ‘Tidak aman!’
— bisa dijadikan objek pungutan liar
oleh oknum aparat atau preman kampung, dan
resiko terbesar adalah sewaktu-waktu bisa
ditutup atau diadili oleh pemegang otoritas
publik.
Bertitik-tolak dari asumsi kerugian tersebut
maka tak ada pilihan lain, kecuali menertibkan
villa-villa gelap tersebut. Dalam kaitan
ini, pemegang otoritas publik atau yang
berwenangan di bidang itu –- apakah
di tingkat propinsi ataupun kabupaten/kota
— harus mengambil langkah secepatnya.
Bisa melalui tindakan persuasif, yaitu ‘memutihkan’
semua villa tanpa izin, atau menutup sekaligus
memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang
berlaku.
Jumlah villa di Bali, menurut data yang
dihimpun BTN di Dinas Pariwisata Propinsi
mencapai angka 643 buah dengan kamar berkisar
antara 5 sampai 12 buah tiap vila. Dari
jumlah itu, lebih dari 10 % yang berizin.
Dilihat dari keberadaan vila itu, terbesar
berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, menyusul
Denpasar, Gianyar dan Buleleng. Vila, umumnya,
sangat melindungi privasi tamu dengan pelayanan
khusus, dan semua transaksi secara tuntas
dilaksanakan di tempat asal wisatawan sehingga
perlakuan dan pelayanan sangat khusus bisa
dinikmati para turis yang menginap di vila.
Begitu mendarat di bandar udara daerah tujuan
wisata, langsung diantar masuk ke kamar
vila. Jadi, tak perlu susah-susah menunggu
bagasi, atau chek in di loby vila, dan serupanya.
Harga vila, menurut hasil pelacakan Bali
Travel News di sejumlah vila tak berizin
di kawasan Kuta, Legian, Seminyak, Kerobokan,
Canggu, Parerenan berkisar antara US$ 175
hingga US$ 400 tiap kamar per malam (room
night) dengan lama tinggal (length of stay)
rata-rata seminggu. Mengenai tingkat hunian,
menurut informasi yang berhasil dihimpun,
paling rendah 70%. Bisa dihitung jumlah
wisatawan yang diserap vila, dan jumlah
pajak/retribusi yang tercecer di vila tanpa
iizin.
Dalam pertemuan informal para pemimpin organisasi
kepariwisataan Bali di Restoran Gado-gado,
pekan lalu, segala persoalan pariwisata
Bali, termasuk keberadaan villa tanpa izin
dibahas intensif. Di situ berkembang wacana
bahwa dari sisi legal formal keberadaan
villa ‘gelap’ itu sangat merugikan
pemerintah daerah. “Namanya saja ‘gelap’
jelas merugikan karena siapa saja yang berbisnis
di Bali dan Indonesia harus diatur, atau
ada aturan yang mengikat sehingga yang bergerak
di luar aturan pasti merugikan,” kata
Nurjaya dalam pertemuan informal yang diprakarsai
oleh Ketua Umum Kadin Bali, Gde Wiratha.
Gede Nurjaya, yang cukup paham asam garamnya
pariwisata karena saat ini menakhodai Dinas
Pariwisata Propinsi Bali — sebelumnya
Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar dan
lama sebagai Camat Kuta -- memperkirakan,
keberadaan vila tak berizin di Bali bermula
ketika mecermati kondisi pariwisata pasca-bom
Jimbaran dan Kuta Square. Saat itu, kata
dia, media massa memberitakan sebagian besar
wistawan meninggalkan Bali. Namun setelah
di cek ke bandara, ternyata berita itu hanya
kabar burung. Anehnya, hunian hotel menurun
drastis. “Yang menjadi pertanyaan
saya adalah di mana turis–turis itu
menginap?”
Kondisi tersebut diperkuat oleh surat Kedutaan
Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kanada
yang ditujukan ke Dinas Pariwisata Bali
bahwa wartawan Kanada yang melakukan Fam-trip
ke Indonesia termasuk Bali telah menulis
di negaranya bahwa Bali itu indah, menarik,
penduduknya ramah dan unik budayanya. Satu
hal yang membuat wartawan ini ‘terkejut’
ialah dia menginap di vila yang tak membayar
pajak. “Bagi orang asing hal ini sangat
aneh sehingga patut di telusuri, “
papar Nurjaya.
Melihat kondisi tersebut pihaknya telah
mengundang Kadisparda se-Bali untuk melakukan
pendataan. Semuanya sepakat mendata dan
menata kembali sarana akomodasi termasuk
villa di wilayahnya mengacu pada Kepmen
No 3 tahun 2002 tentang klasifikasi hotel
bintang dan nonbintang serta pondok wisata,
yang didukung lagi oleh Perda No 3 tahun
2005 tentang rencana umum tata ruang wilayah
propinsi.
Perda itu, menurut mantan Karo Humas Bali,
mengatur tentang tata cara membangun sarana
dan akomodasi. Di luar kawasan (pemukiman
atau perumahan penduduk) kategorinya pondok
wisata, sedangkan hotel bintang di kawasan
wisata. Perda ini dibahas bersama agar disahkan
jadi payung hukum yang dikeluarkan oleh
pemerintah propinsi. Payung hukumnya propinsi
tapi pelaksana kewenangan termasuk pemberian
izin tetap di kabupaten/kota.
Dia mengharapkan agar penataan vila tanpa
izin di Bali tidak meresahkan masyarakat
dan selanjutnya jangan lagi memberi izin
orang membangun villa yang dikomersilkan
di kawasan permukiman. Atau tiap vila yang
dikomersilakan harus berizin. “Ini
kewajiban pemerintah untuk menegakan aturan,”
tandas Nurjaya.
Komentar senada juga disampaikan Ray Suryawijaya,
Wakil Ketua PHRI Bali bahwa sarana akomodasi
yang sedang nge-trend saat ini adalah villa.
“Tak semua vila illegal. Ada juga
yang legal. Yang harus ditertibkan adalah
vila illegal karena meragukan banyak pihak,
sekaligus merusak citra destinasi,”
ujarnya seraya berharap agar pemerintah
Propinsi Bali secepatnya merumuskan aturan
main tentang vila. Semua unsur pemerintahan
(Legislatif, eksekutif, yudikatif), private
sector (pelaku bisnis) dan community (masyarakat)
perlu bekerja bersama-sama untuk secepatnya
membahas masalah vila. “Jangan hanya
berwacana dan buntut-buntutnya saling menyalahkan,”
harapnya.
Kadisparda Kota Denpasar Drs. Nyoman Budiasa
mengemukakan untuk mengatasi hal tersebut
pihaknya menjaring keberadaan vila dengan
Perda Hotel dan Pondok Wisata — Perda
hotel No 24 tahun 2001 dan Perda Pondok
Wisata No 9 tahun 2002. Sarana akomodasi
maksimum 5 kamar yang berada di pemukiman
dijaring dengan perda pondok wisata, sedangkan
yang kamarnya di atas 10 dan berada di kawasan
wisata dijaring dengan Perda Hotel.
Hanya saja, menurut Budiasa, kenyataan di
lapangan sering tak sesuai dengan Perda.
Misalnya, sarana dan akomodasi yang lebih
dari 5 kamar dibangun di pemukiman campuran,
padahal di Perda mengatur lebih dari 5 kamar
seharusnya dibangun di kawasan wisata. Ada
juga kendala lain yang menyebabkan pihaknya
sulit mendeteksi dan menemukan pemiliknya.
Untuk itu, semiloka bulan Juni 2006 menghasilkan
rumusan solusi terbaik untuk menghindari
polemik seputar vila gelap yang dari hari
ke hari menjamur di Bali. Semua instansi
dan dinas terkait sepakat bahwa vila yang
belum punya izin diberi kemudahan untuk
menyelesaikan administrasi perizinan mengacu
pada Kepmen No 3 tahun 2002 dalam waktu
satu tahun terhitung bulan Juni 2006.
Sementara itu, Kadisparda Badung Drs. I
Made Subawa, M.M. mengakui cukup banyak
vila di wilayahnya belum berizin. Namun
saat ini sebagian sedang dalam proses pengurusan
dan melengkapi administrasi. Villa gelap
(tanpa izin) itu sebagian besar (70 % pemiliknya
warga negara asing). Dengan demikian jangan
heran kalau sebagian besar wisatawan yang
menginap di villa transaksinya sudah dilakukan
oleh pemiliknya di luar negeri. Pihak legislastif
yang memiliki fungsi legislasi perlu duduk
bersama eksekutif merumuskan aturan main
agar citra destinasi tak hancur di ujung
pertaruhan villa ‘gelap’ dengan
kerugian bertubi-tubi di pihak pemerintah,
pelaku bisnis resmi dan masyarakat selaku
pemilik destinasi akibat lemahnya kontrol
aparat.
(poll)
 |
|