HomeCalendar EventsAdvertiseClassifiedsE-CardNewsletter Japan Edition
General information | Previous edition |
News
Cover Story
Beyond Bali
Volklore
Guide Board
Art & Crafts
Peaple / Live
Nature's Window
Sport & Leisure
FoodHoroscope

 

 

 

Comment to : batrav@indo.net.id
 

Diasumsikan Rp 32 Milyar Menguap akibat Vila Gelap

Di Bali saat ini, menurut
data yang diperoleh di Kantor Dinas Pariwisata Propinsi, terdapat 863 vila dengan memiliki kamar minimal lima buah tiap vila sehingga keseluruhannya mencapai 4.315 kamar, atau 1.574.975 room night per tahun. Dari total vila tersebut, hanya sebagian terbesar gelap (belum berizin). Kira-kira berapa daerah kehilangan pendapatan gara-gara vila gelap itu?
Jika diasumsikan 50% saja yang tak berizin, berarti jumlahnya 431 vila x 5 kamar x 365 (jumlah hari dalam setahun) x 70 % (tingkat hunian setahun) x USD 60 (Rp 540.000) x 11% pajak = Rp. 32.705.788.500 (tiga puluh dua milyar tujuh ratus lima juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Jumlah yang tidak kecil.
Dari angka itu masih banyak asumsi yang bisa dibuat, dan diasumsikan kembali. Namun yang pasti daerah kehilangan pendapatan dari pajak bila wisatawan tersebut menginap di vila yang tak berizin karena wisatawan tersebut tak membayar pajak. Kalau hal ini dibiarkan terus, praktis menimbulkan banyak distorsi. Bisnis usaha resmi lainnya bisa tersaingi, citra destinasi pariwisata Bali pun pada akhirnya ternoda dan kurang baik untuk parwisata berkelanjutan. Semua pihak setuju kalau destinasi ini harus dijual mahal berdasarkan aturan main yang benar.
Bertitik-tolak dari asumsi kerugian tersebut maka tak ada pilihan lain, kecuali menertibkan vila-vila gelap tersebut. Dalam kaitan ini, pemegang otoritas publik atau yang berwenang di bidang itu –- apakah di tingkat propinsi ataupun kabupaten/kota — harus mengambil langkah secepatnya. Bisa melalui tindakan persuasif, yaitu ‘memutihkan’ semua vila tanpa izin, atau menutup sekaligus memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (BTN/014/013)


Penataan vila tanpa izin di Bali jangan meresahkan masyarakat dan selanjutnya jangan lagi memberi izin orang membangun villa yang dikomersilkan di kawasan pemukiman. Atau tiap vila yang dikomersilakan harus berizin. “Ini kewajiban pemerintah untuk menegakan aturan, Namanya saja ‘gelap’ jelas merugikan karena siapa saja yang berbisnis di Bali dan Indonesia harus diatur, atau ada aturan yang mengikat sehingga yang bergerak di luar aturan pasti merugikan dan harus mendapat sangsi” tandas Nurjaya.

 

See :

In Bahasa Indonesia


   

top
DIRECTORY  
Hotel & Resort
Land & Property
Furniture
Silver
Cargo
M.I.C.E
Organizer
Restaurants
Travel Agent
Money Changers
REGENCY  
Badung
Gianyar
Bangli
Klungkung
Karangasem
Buleleng
Jembrana
Tabanan
Denpasar

CURRENCY  
 
WEATHER  
 
Bali Travel News is published by the oldest Newspaper in Bali
© Copyright Bali Travel News 2001