|
Diasumsikan Rp 32
Milyar Menguap akibat Vila Gelap
Di Bali saat ini, menurut
data yang diperoleh di Kantor Dinas Pariwisata
Propinsi, terdapat 863 vila dengan memiliki
kamar minimal lima buah tiap vila sehingga
keseluruhannya mencapai 4.315 kamar, atau
1.574.975 room night per tahun. Dari total
vila tersebut, hanya sebagian terbesar gelap
(belum berizin). Kira-kira berapa daerah
kehilangan pendapatan gara-gara vila gelap
itu?
Jika diasumsikan 50% saja yang tak berizin,
berarti jumlahnya 431 vila x 5 kamar x 365
(jumlah hari dalam setahun) x 70 % (tingkat
hunian setahun) x USD 60 (Rp 540.000) x
11% pajak = Rp. 32.705.788.500 (tiga puluh
dua milyar tujuh ratus lima juta tujuh ratus
delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Jumlah yang tidak kecil.
Dari angka itu masih banyak asumsi yang
bisa dibuat, dan diasumsikan kembali. Namun
yang pasti daerah kehilangan pendapatan
dari pajak bila wisatawan tersebut menginap
di vila yang tak berizin karena wisatawan
tersebut tak membayar pajak. Kalau hal ini
dibiarkan terus, praktis menimbulkan banyak
distorsi. Bisnis usaha resmi lainnya bisa
tersaingi, citra destinasi pariwisata Bali
pun pada akhirnya ternoda dan kurang baik
untuk parwisata berkelanjutan. Semua pihak
setuju kalau destinasi ini harus dijual
mahal berdasarkan aturan main yang benar.
Bertitik-tolak dari asumsi kerugian tersebut
maka tak ada pilihan lain, kecuali menertibkan
vila-vila gelap tersebut. Dalam kaitan ini,
pemegang otoritas publik atau yang berwenang
di bidang itu –- apakah di tingkat
propinsi ataupun kabupaten/kota —
harus mengambil langkah secepatnya. Bisa
melalui tindakan persuasif, yaitu ‘memutihkan’
semua vila tanpa izin, atau menutup sekaligus
memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang
berlaku. (BTN/014/013)
Penataan
vila tanpa izin di Bali jangan meresahkan
masyarakat dan selanjutnya jangan lagi memberi
izin orang membangun villa yang dikomersilkan
di kawasan pemukiman. Atau tiap vila yang
dikomersilakan harus berizin. “Ini
kewajiban pemerintah untuk menegakan aturan,
Namanya saja ‘gelap’ jelas merugikan
karena siapa saja yang berbisnis di Bali
dan Indonesia harus diatur, atau ada aturan
yang mengikat sehingga yang bergerak di
luar aturan pasti merugikan dan harus mendapat
sangsi” tandas Nurjaya.
 |
|